KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang karena anugerah dari-Nya saya dapat
menyelesaikan makalah tentang "Pedoman Pendirian Koperasi" ini.
Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan besar kita,
yaitu Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus
berupa ajaran agama Islam yang sempurna dan menjadi anugerah serta rahmat bagi
seluruh alam semesta.
Penulis
sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah yang menjadi tugas final
dengan judul " Pedoman Pendirian Koperasi ". Disamping itu, kami
mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya
selama pembuatan makalah ini berlangsung sehingga terealisasikanlah makalah
ini.
Demikian
yang dapat saya sampaikan, semoga makalah ini bisa bermanfaat dan jangan lupa
ajukan kritik dan saran terhadap makalah ini agar kedepannya bisa diperbaiki.
Kendari, April 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………………………… 1
DAFTAR ISI …………………………………………………………
2
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang ………………………………………………………… 3
2. Rumusan Masalah ………………………………………………………… 4
BAB II
PEMBAHASAN
1. Sejarah berdirinya koperasi di
Indonesia ………………………………………… 5
2. Pengertian koperasi ……...…………………………………………………………
6
3. Dasar hukum pembentukan koperasi ……….. ................................................. 8
4. Syarat dan tata cara pembentukan
koperasi …………………………..…………… 9
5. Struktur organisasi koperasi
……………………………………………………….. 14
BAB
III PENUTUP
1. Kesimpulan ………………………………………………………… 17
2. Saran ………………………………………………………… 18
DAFTAR
PUSTAKA …………………………………………………………
19
BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau
badan hukum, dan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33
ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Latar belakang pendirian koperasi muncul karena adanya keinginan dari
masyarakat golongan menengah ke bawah untuk memperbaiki keadaan ekonominya.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai
perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum
mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang
dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus
diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus. Meskipun dengan latar
belakang sosial ekonomi dan sejarah yang berbeda, berkat keberhasilan yang
dicapai oleh para pendiri koperasi di Eropa, semangat koperasi mulai menjalar
ke berbagai negara di dunia. Pendirian koperasi juga dilandasi oleh kesadaran
akan manfaat usaha koperasi.
Lembaga koperasi sejak awal
diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada
kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata
ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah.
Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak
satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus
diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi
oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan
bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama
untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya.
Di Indonesia pengenalan koperasi oleh para Bapak Bangsa ditujukan untuk
meningkatkan kesejahteraan perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam
kebersamaan dengan semboyan ‘Makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam
kemakmuran”.
I.2. Rumusan Masalah
1. Sejarah
Berdirinya Koperasi Di Indonesia
2. Pengertian
Koperasi
3. Dasar
Hukum Pembetukan Koperasi
4. Syarat
Dan Tata Cara Pembetukan Koperasi
5. Struktur
Organisasi Koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
II.1. SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang
berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah
koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi
pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia. Sejarah koperasi di Indonesi pada
awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari
hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan
ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan.
Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di
Indonesia ide-ide perkoperasian
diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan
sebuah Bank untuk para
Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi
perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan
bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging dan
pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatiev. Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia
yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di
Indonesia. Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang
diberi nama koperasi kumiyai. Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi
di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di
Tasikmalaya.
Hari itu kemudian
ditetapkanlah sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
Kongres
Koperasi pertama menghasilkan
beberapa keputusan :
1. Mendirikan Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2. Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
3.
Menetapkan pada
tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12
Juli 1953,
mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil
putusan :
1. Membentuk Dewan
Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai
pengganti SOKRI
2. Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan
dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program
perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1. Menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi
2. Memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi
3. Memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
II.2. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi berasal dari bahasa
inggris, co dan operation. Co berarti bersama sementara operation berarti
usaha. Penggabungan kedua kata ini akan menghasilkan kata usaha bersama.
Pengertian itu sesuai dengan definisi koperasi dalam undang – undang no. 25
tahun 1992 pasal 1 yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melaksanakan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Definisi tersebut mengandung unsur-unsur bahwa:
·
Perkumpulan koperasi
bukan merupakan perkumpulan modal (bukan Modal akumulasi), tetapi persekutuan
sosial
·
Sukarela untuk menjadi
anggota, netral tehadap aliran dan agama.
·
Tujuannya mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah anggotanya dengan kerja sama secara kekeluargaan
Menurut
UU RI no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
1. Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus Sebagai sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian
adalah segalah sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi
3. Koperasi
primer adalah koperasi yang be anggotakan orang atau seorang
4. Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
5. Gerakan
koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan pengorganisasian
yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita koperasi.
Ada
hal-hal yang mendasari pendirian serta bergabungnya seseorang menjadi anggota
koperasi, yakni .
a.
Alasan
Politisi
Bersumber
pada kata pepatah “Bersatu Kita Teguh Bercerai Kita Runtuh”. Apabila ada
orang-orang yang berada dalam golongna lemah menyatukan diri dalam suatu badan
usaha, maka secara tidak langsung menyatukan dirinya menjadi suatu kekuatan
politis. Dengan bersatu dalam wadah koperasi, maka para golongan lemah akan
memiliki kemampuan usaha yang lebih besar dan akan mencapai kedudukan politis
yang lebih kuat dalam masyarakat.
b.
Alasan
Sosiologis
Setiap
individu mempunyai dua kebutuhan yakni kebutuhan ekonomi dan social. Sebagai
makhluk social, manusia saling membutuhkan satu sama lain. Dengan adanya naluri
manusia untuk mempertahankan diri, bergaul, tolong menolong, perasaan ingin di
hargai dan sebagainya. Rasa senasib dan sepenanggungan yang mendorong seseorang
untuk bergabung menjadi anggota koperasi.
c.
Alasan
Ekonomis
Yang
dimaksud alasan ekonomis adalah pertimbangan kemanfaatan ekonomis yang akan
diperoleh seseorang bila bergabung menjadi anggota koperasi. Tanpa alasan ini
maka dasar pendirian koperasi serta seseorang untuk menjadi anggota koperasi
sulit dipertanggungjawabkan. Alasan ekonomis untuk pendirian atau menjadi
anggota koperasi yakni, menekan biaya usaha, meningkatkan pelayanan kepada
anggota, membuka kesempatan bergabung dalam suatu badan usaha.
d.
Alasan
Yuridis
Maksud
dari alasan yuridis adalah adanya landasan yang menjamin pendirian koperasi
serta pelaksanaan kegiatannya di dalam suatu negara. Alasan ini merupakan dasar
yang secara langsung ikut menciptakan tumbuhnya koperasi di suatu masyarakat.
II.3.
DASAR HUKUM PEMBETUKAN KOPERASI
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk
mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur
tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di
Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI
Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI
Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka
UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI
Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang
sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992,
koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu
perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan
usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar-dasar
hukum koperasi Indonesia:
1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun
1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun
1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun
1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun
1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6. Surat Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan
dan Peleburan Koperasi
7. Surat Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan
Usaha Koperasi
8. Peraturan Menteri No. 01 tahun
2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
II.4. SYARAT DAN TATA CARA PEMBETUKAN KOPERASI
Menurut UU
No. 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8,
rincian syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
a. Persyaratan pembentukan koperasi
didasarkan atas bentuk koperasi yang akan di bentuk ( koperasi primer atau
sekunder)
b. Penbentukan koperasi primer
memerlukan minimal 20 orang pengguna , sedangkan keanggotaan koperasi sekunder
adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi
c. Koperasi yang dibentuk harus
berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
d. Pembentukan koperasi dilakukan
dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
e. Anggaran Dasar Koperasi minimal
harus memuat beberapa hal sebagai berikut:
-
Daftar nama pendiri
-
Nama dan tempat kedudukan
-
Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
-
Ketentuan mengenai keanggotaan
-
Ketentuan mengenai rapat anggota
-
Ketentuan mengenai pengelolaan
-
Ketentuan mengenai permodalan
-
Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
-
Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
-
Ketentuan mengenai sanksi
Langkah-langkah
dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “ Pedoman Tata Cara Mendirikan
Koperasi ” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi. Pedoman tersebut adalah
sebagai berikut:
A. Dasar Pembentukan Koperasi
Orang atau masyarakat yang akan
mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
·
Orang-orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi
harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama
·
Usaha yang dilakukan koperasi harus layak secara ekonomi
·
Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiataan usaha
yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas
dan pinjama dari pihak luar
·
Kepengurusan dan mamajement harus disesuaikan dengan
kegiataan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam
pengelolaan koperasi.
B. Persiapan Pembentukan Koperasi
Persiapan yang perlu dilakukan dalam
pendirian koperasi adalah sebagai berikut:
·
Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih
dahulu harus mendapatkan penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari
Pejabat Departemen Koperasi agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai
maksud dan tujuan pendirian koperasi
·
Disamping hal itu, sebaiknya dilakukan pendidikan dan
latihan terlebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan
koperasi tersebut.
·
Setelah dirasa cukup pengertian dan landasan dengan
keyakinan dan kesadaran mereka , tanpa adanya paksaan utau hanya ikut-ikutan
saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.
C. Rapat Pembentukan
Setelah
persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka selanjutnya perlu dilakukan
rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut;
·
Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat tersebut di
atas paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang antara mereka yang
hadir
·
Karena pentingnya rapat pembentukan ini, seharusnya
mengundang Pejabat Departemen Koperasi setempat untuk membantu kelancaran
jalannya rapat, serta memberikan berbagai petunjuk, penjelasan dan dorongan
agar maksud dan tujuan pendirian koperasi trecapai.
·
Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengn pembentukan
koperasi adalah sebagi berikut:
-
Tujuan pendirian koperasi
-
Usaha yang hendak dijalankan
-
Penerimaan dan persyaratan
keanggotaan dan kepengurusan
-
Penyusunan anggaran dasar
-
Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpangan-simpangan
-
Pemilihan pengurus dan Badan Pemeriksa Koperasi.
·
Penyusunan AD/ART koperasi seharusnya selalu memperhatikan
dan berpegang teguh pada ketentuan-ketuntuan yang ada. Pada dasarnya hal-hal
yang harus dimuat dalam AD ( anggaran dasar) adalah:
-
Nama pekerjaan, serta tempat tinggal para pendiri koperasi
-
Nama lengkap dan nama singkatan koperasi
-
Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
-
Maksud dan tujuan koperasi
-
Jenis dan kegiatam usaha yang akan dilakukan
-
Syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusan
-
Ketentuan-ketentuan mengenai hak ,
kewajiban, dan tugas anggota dan para pelaksana lainnya
-
Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat anggota dan
pengurus
-
Ketentuan-ketentuan mengenai simpangan-simpangan sisa hasil
usaha, tangguhan anggota/ koperasi dan sisa kekayaan apabila koperasi di
bubarkan
·
Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan
keperasi lonsep AD/ART , modal awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus.
Setelah rapat pembentukan selesai, pengurus koperasi yang bersangkutan
diwajibkan membuat berita acara pembentukan. Berita acara tersebut, konsep
anggaran dasaryang telah disetujui rapat tadi, dan neraca awal koperasi, akan
menjadi lampiran dari surat permohonan pengesahan badan hukum, yang dilakukan
oleh pengurus koperasi kepada pejabat koperasi setempat.
D. Pengkajian Permohonan Untuk Mendapatkan
Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Untuk
mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang harus
dilakukan adalah sebagai berikut:
·
Para pendiri mengajukan mengajukan permintaan pengesahan
badan hukum kepada Kantor Departemen Koperasi dan pengusaha kecil dan menengah
·
Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran
sebagai berikut:
-
Dua rangkap akte pendirian, satu diantaranya bermaterai
cukup
-
Berita Acara Rapat Pembentukan
-
Surat bukti penyetoran modal
sekurang-kurangnya sebesar simpangan pokok, surat bukti penyetoran modal dapat
berupa surat keterangan yang di buat pendiri koperasi dan harus menggabarkan
jumlah sebenarnya dengan menunjukan salinan pembayaran simpanan pokok dan atau
simpangan wajib.
·
Disamping itu pengurus harus telah menyediakan mengisi buku
daftar anggota dan buku pengurus yang merupakan bukti sahnya keanggotaan dan
kepengurusan orang-orang yang tercantum, yang telah ditangdatangani
·
Selain menerima surat permohonan tersebut, pejabat koperasi
setempat segera memberikan surat tanda penerimaan yang telah ditandatangani dan
diberi tanggal, kepada pendiri/koperasi yang bersangkutan,
·
Perlu diperhatikan bahaea jika surat permohonan yang
diajukan tidak dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diperlukan, atau
meskipun lampirannya lengkap akan tetapi tidak sempurna se;perti yang telah
ditentukan, maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan surat tanda
penerimaan dan pengiriman kembali surat permohonan tersebut untuk diajukan
kembali setelah dilengkapi atau disempurnakan dengan lampiran-lampiran yang
diperlukan atau pengisian yang sempurna.
E. Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan
Hukum
·
Atas dasar penelitian pemeriksaan, pejabat koperasi setempat
menetapkan pendapatnya sebagai berikut:
-
Menyetujui pembentukan koperasi yang bersangkutan
-
Atau menunda dan menolak membentuk
pembentukan dan pemberian badan hukum koperasi
·
Jika ternyata memenuhi persyaratan pembentukan dan ada dasar
kelangsungan hidupnya pejabat menyatakan persetujuan dan meneruskan permohonan
pengesahan badan hukum koperasi yang bersangkutan
·
Kepala kantor departement koperasi akan melakukan penelitian
terhadap menteri anggaran dasar
·
Menteri anggaran dasar tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang no 25 tahun 1992.
F. Pengesahan Akte Pendirian
·
Dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan sejak penerimaan
pengesahan badan hukum dan koperasi yang bersangkutan
·
Apabila pejabat yang berhak memberikan pengesahan badan
hukum koperasi keberatan atau isi akte pendirian/anggaran dasar koperasi yang
bersangkutan maka pendiri koperasi tersebut dapat mengajukan banding kepada
menteri koperasi dalam waktu 3 bulan.
·
Apabila pejabat berwenang memberikan pengesahan badan hukum
koperasi berpendapat bahwa, akte diriantidak bertentangan dengan ketentuan
undang-undang, maka akte pendirian akan didaftarkan
·
Tanggal pendaftaran akte pendirian berlaku sebagai tanggal
resmi berdirinya koperasi
·
Buku daftar umum serta akte-akte yang disimpam pada kantor
pejabat dapat dilihat oleh umum
·
Badan hukum yang diperoleh menunjukan koperasi untuk
melaksanakan segala tindakan hukum termasuk hal pemilikan atas tanah dan
bangunan
·
Surat-surat atau formulir uang ditentukan dalam rangka waktu
permohonan mendapatkan badan hukum koperasi tersedian pada kantor koperasi
setempat.
II.5. STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Struktur Internal Organisasi
Koperasi
Struktur internal organisasi
koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri.
Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan
pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan
perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu
arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah
pada pengakat organisasi lainnya
Untuk
lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :
Ø Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik
koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
Ø Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi
koperasi.
Ø Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan
oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan
tujuan yang ditetapkan.
Ø Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan
pengawasannya.
Ø Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh
pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Struktur
Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur eksternal organisasi
koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu
wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan,
kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu,
adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer.
Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.
Ø Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang
berkedudukan di ibukota Negara.
Ø Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3
koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Ø Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan
berkedudukan di ibokota kabupaten.
Ø Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari
paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.
BAB III
PENUTUP
III.1. Kesimpulan
·
Di Indonesia ide -
ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun
1896 yang
mendirikan
sebuah Bank untuk para
Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi
perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode.
Pada tahun
1908, Dr. Sutomo mendirikan
Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi
garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
·
Pengertian itu sesuai
dengan definisi koperasi dalam undang – undang no. 25 tahun 1992 pasal 1 yang
menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
·
Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia:
a. Undang-undang No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
b. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun
1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
c. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun
1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
d. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun
1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
e. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun
1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
f. Surat Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan
dan Peleburan Koperasi
g. Surat Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan
Usaha Koperasi
h. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
·
Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai
dengan “ Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi ” yang dikeluarkan oleh
Departemen Koperasi. Pedoman tersebut adalah sebagai berikut:
a. Dasar pembentukan koperasi
b. Persiapan pembentukan koperasi
c. Rapat pembentukan
d. Pengkajian
permohonan untuk mendapatkan pengesahan hak badan hukum koperasi
e. Pendaftaran
koperasi sebagai badan hokum
f. Pengesahan
akte pendirian
·
Struktur organisasi koperasi
a. Struktur organisasi internal
koperasi
b. Struktur organisasi eksternal
koperasi
III.2. Saran
Dalam
pembahasan diatas kita bisa tarik kesimpulan bahwa koperasi merupakan salah
satu pilar perekonomian yang ada di Indonesia. Dengan adanya koperasi, semua
elemen masyarakat dapat terbantu dari segi ekonomi maupun dari segi moral. Oleh karena itu, sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat dikenalkan sejak dini, agar
masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari koperasi sehingga mereka bisa
menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik. Pemerintah
memegang peranan penting dalam perkembangan koperasi. Selain itu,
pemerintah juga harus meningkatkan SDM dengan kualitas yang bagus
baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para anggotanya.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar