Sabtu, 05 Agustus 2017

Makalah Koperasi

KATA PENGANTAR
            Puji syukur kehadirat Allah SWT yang karena anugerah dari-Nya saya dapat menyelesaikan makalah tentang "Pedoman Pendirian Koperasi" ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan besar kita, yaitu Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran agama Islam yang sempurna dan menjadi anugerah serta rahmat bagi seluruh alam semesta.
            Penulis sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah yang menjadi tugas final dengan judul " Pedoman Pendirian Koperasi ". Disamping itu, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya selama pembuatan makalah ini berlangsung sehingga terealisasikanlah makalah ini.
            Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga makalah ini bisa bermanfaat dan jangan lupa ajukan kritik dan saran terhadap makalah ini agar kedepannya bisa diperbaiki.

Kendari, April 2017


Penyusun










DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                       ………………………………………………………… 1
DAFTAR ISI                                      ………………………………………………………… 2
BAB I PENDAHULUAN    
            1. Latar Belakang                    ………………………………………………………… 3
            2. Rumusan Masalah               ………………………………………………………… 4
BAB II PEMBAHASAN     
            1. Sejarah berdirinya koperasi di Indonesia   ………………………………………… 5
            2. Pengertian koperasi ……...………………………………………………………… 6
3. Dasar hukum pembentukan koperasi  ……….. .................................................  8
4. Syarat dan tata cara pembentukan koperasi …………………………..…………… 9
5. Struktur organisasi koperasi ……………………………………………………….. 14
BAB III PENUTUP              
            1. Kesimpulan                         ………………………………………………………… 17
            2. Saran                                   ………………………………………………………… 18
DAFTAR PUSTAKA                                    ………………………………………………………… 19  











BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
            Koperasi adalah jenis badan usaha yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan hukum, dan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Latar belakang pendirian koperasi muncul karena adanya keinginan dari masyarakat golongan menengah ke bawah untuk memperbaiki keadaan ekonominya. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus. Meskipun dengan latar belakang sosial ekonomi dan sejarah yang berbeda, berkat keberhasilan yang dicapai oleh para pendiri koperasi di Eropa, semangat koperasi mulai menjalar ke berbagai negara di dunia. Pendirian koperasi juga dilandasi oleh kesadaran akan manfaat usaha koperasi.
            Lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Di Indonesia pengenalan koperasi oleh para Bapak Bangsa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan perekonomian Bangsa Indonesia  menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan ‘Makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran”.
I.2. Rumusan Masalah
1.      Sejarah Berdirinya Koperasi Di Indonesia
2.      Pengertian Koperasi
3.      Dasar Hukum Pembetukan Koperasi
4.      Syarat Dan Tata Cara Pembetukan Koperasi
5.      Struktur Organisasi Koperasi

















BAB II
PEMBAHASAN
II.1. SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia. Sejarah koperasi di Indonesi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan. Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia  ide-ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.  Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev. Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia. Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai. Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan               :
                  1. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
                  2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
                  3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
                 1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi
                 2. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
II.2. PENGERTIAN KOPERASI
            Koperasi berasal dari bahasa inggris, co dan operation. Co berarti bersama sementara operation berarti usaha. Penggabungan kedua kata ini akan menghasilkan kata usaha bersama. Pengertian itu sesuai dengan definisi koperasi dalam undang – undang no. 25 tahun 1992 pasal 1 yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Definisi tersebut mengandung unsur-unsur bahwa:
·         Perkumpulan koperasi bukan merupakan perkumpulan modal (bukan Modal akumulasi), tetapi persekutuan sosial
·         Sukarela untuk menjadi anggota, netral tehadap aliran dan agama.
·         Tujuannya mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggotanya dengan kerja sama secara kekeluargaan
Menurut UU RI no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
1.      Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus Sebagai sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.      Perkoperasian adalah segalah sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi
3.      Koperasi primer adalah koperasi yang be anggotakan orang atau seorang
4.      Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
5.      Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan pengorganisasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita koperasi.
Ada hal-hal yang mendasari pendirian serta bergabungnya seseorang menjadi anggota koperasi, yakni .
a.       Alasan Politisi
Bersumber pada kata pepatah “Bersatu Kita Teguh Bercerai Kita Runtuh”. Apabila ada orang-orang yang berada dalam golongna lemah menyatukan diri dalam suatu badan usaha, maka secara tidak langsung menyatukan dirinya menjadi suatu kekuatan politis. Dengan bersatu dalam wadah koperasi, maka para golongan lemah akan memiliki kemampuan usaha yang lebih besar dan akan mencapai kedudukan politis yang lebih kuat dalam masyarakat.
b.      Alasan Sosiologis
Setiap individu mempunyai dua kebutuhan yakni kebutuhan ekonomi dan social. Sebagai makhluk social, manusia saling membutuhkan satu sama lain. Dengan adanya naluri manusia untuk mempertahankan diri, bergaul, tolong menolong, perasaan ingin di hargai dan sebagainya. Rasa senasib dan sepenanggungan yang mendorong seseorang untuk bergabung menjadi anggota koperasi.
c.       Alasan Ekonomis
Yang dimaksud alasan ekonomis adalah pertimbangan kemanfaatan ekonomis yang akan diperoleh seseorang bila bergabung menjadi anggota koperasi. Tanpa alasan ini maka dasar pendirian koperasi serta seseorang untuk menjadi anggota koperasi sulit dipertanggungjawabkan. Alasan ekonomis untuk pendirian atau menjadi anggota koperasi yakni, menekan biaya usaha, meningkatkan pelayanan kepada anggota, membuka kesempatan bergabung dalam suatu badan usaha.
d.      Alasan Yuridis
Maksud dari alasan yuridis adalah adanya landasan yang menjamin pendirian koperasi serta pelaksanaan kegiatannya di dalam suatu negara. Alasan ini merupakan dasar yang secara langsung ikut menciptakan tumbuhnya koperasi di suatu masyarakat.

II.3. DASAR HUKUM PEMBETUKAN KOPERASI
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia:
1.      Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.      Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.      Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.      Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.      Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.      Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7.      Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.


II.4. SYARAT DAN TATA CARA PEMBETUKAN KOPERASI
            Menurut UU No. 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
a.       Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan di bentuk ( koperasi primer atau sekunder)
b.      Penbentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang pengguna , sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi
c.       Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
d.      Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
e.       Anggaran Dasar Koperasi minimal harus memuat beberapa hal sebagai berikut:
-          Daftar nama pendiri
-           Nama dan tempat kedudukan
-          Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
-          Ketentuan mengenai keanggotaan
-          Ketentuan mengenai rapat anggota
-          Ketentuan mengenai pengelolaan
-          Ketentuan mengenai permodalan
-          Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
-          Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
-          Ketentuan mengenai sanksi
            Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “ Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi ” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi. Pedoman tersebut adalah sebagai berikut:

A. Dasar Pembentukan Koperasi
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
·         Orang-orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama
·         Usaha yang dilakukan koperasi harus layak secara ekonomi
·         Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiataan usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjama dari pihak luar
·         Kepengurusan dan mamajement harus disesuaikan dengan kegiataan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
B. Persiapan Pembentukan Koperasi
Persiapan yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut:
·         Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari Pejabat Departemen Koperasi agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi
·         Disamping hal itu, sebaiknya dilakukan pendidikan dan latihan terlebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut.
·         Setelah dirasa cukup pengertian dan landasan dengan keyakinan dan kesadaran mereka , tanpa adanya paksaan utau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.

C. Rapat Pembentukan
      Setelah persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka selanjutnya perlu dilakukan rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut;
·         Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat tersebut di atas paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang antara mereka yang hadir
·         Karena pentingnya rapat pembentukan ini, seharusnya mengundang Pejabat Departemen Koperasi setempat untuk membantu kelancaran jalannya rapat, serta memberikan berbagai petunjuk, penjelasan dan dorongan agar maksud dan tujuan pendirian koperasi trecapai.
·         Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengn pembentukan koperasi adalah sebagi berikut:
-          Tujuan pendirian koperasi
-          Usaha yang hendak dijalankan
-           Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusan
-          Penyusunan anggaran dasar
-          Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpangan-simpangan
-          Pemilihan pengurus dan Badan Pemeriksa Koperasi.
·         Penyusunan AD/ART koperasi seharusnya selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketuntuan yang ada. Pada dasarnya hal-hal yang harus dimuat dalam AD ( anggaran dasar) adalah:
-          Nama pekerjaan, serta tempat tinggal para pendiri koperasi
-          Nama lengkap dan nama singkatan koperasi
-          Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
-          Maksud dan tujuan koperasi
-          Jenis dan kegiatam usaha yang akan dilakukan
-          Syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusan
-           Ketentuan-ketentuan mengenai hak , kewajiban, dan tugas anggota dan para pelaksana lainnya
-          Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus
-          Ketentuan-ketentuan mengenai simpangan-simpangan sisa hasil usaha, tangguhan anggota/ koperasi dan sisa kekayaan apabila koperasi di bubarkan
·         Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan keperasi lonsep AD/ART , modal awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus. Setelah rapat pembentukan selesai, pengurus koperasi yang bersangkutan diwajibkan membuat berita acara pembentukan. Berita acara tersebut, konsep anggaran dasaryang telah disetujui rapat tadi, dan neraca awal koperasi, akan menjadi lampiran dari surat permohonan pengesahan badan hukum, yang dilakukan oleh pengurus koperasi kepada pejabat koperasi setempat.
D. Pengkajian Permohonan Untuk Mendapatkan Pengesahan Hak Badan  Hukum Koperasi
      Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
·         Para pendiri mengajukan mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada Kantor Departemen Koperasi dan pengusaha kecil dan menengah
·         Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut:
-          Dua rangkap akte pendirian, satu diantaranya bermaterai cukup
-          Berita Acara Rapat Pembentukan
-           Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpangan pokok, surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang di buat pendiri koperasi dan harus menggabarkan jumlah sebenarnya dengan menunjukan salinan pembayaran simpanan pokok dan atau simpangan wajib.
·         Disamping itu pengurus harus telah menyediakan mengisi buku daftar anggota dan buku pengurus yang merupakan bukti sahnya keanggotaan dan kepengurusan orang-orang yang tercantum, yang telah ditangdatangani
·         Selain menerima surat permohonan tersebut, pejabat koperasi setempat segera memberikan surat tanda penerimaan yang telah ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri/koperasi yang bersangkutan,
·         Perlu diperhatikan bahaea jika surat permohonan yang diajukan tidak dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diperlukan, atau meskipun lampirannya lengkap akan tetapi tidak sempurna se;perti yang telah ditentukan, maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan surat tanda penerimaan dan pengiriman kembali surat permohonan tersebut untuk diajukan kembali setelah dilengkapi atau disempurnakan dengan lampiran-lampiran yang diperlukan atau pengisian yang sempurna.
E. Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan Hukum
·         Atas dasar penelitian pemeriksaan, pejabat koperasi setempat menetapkan pendapatnya sebagai berikut:
-          Menyetujui pembentukan koperasi yang bersangkutan
-           Atau menunda dan menolak membentuk pembentukan dan pemberian badan hukum koperasi
·         Jika ternyata memenuhi persyaratan pembentukan dan ada dasar kelangsungan hidupnya pejabat menyatakan persetujuan dan meneruskan permohonan pengesahan badan hukum koperasi yang bersangkutan
·         Kepala kantor departement koperasi akan melakukan penelitian terhadap menteri anggaran dasar
·         Menteri anggaran dasar tidak boleh bertentangan dengan undang-undang no 25 tahun 1992.
F. Pengesahan Akte Pendirian
·         Dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan sejak penerimaan pengesahan badan hukum dan koperasi yang bersangkutan
·         Apabila pejabat yang berhak memberikan pengesahan badan hukum koperasi keberatan atau isi akte pendirian/anggaran dasar koperasi yang bersangkutan maka pendiri koperasi tersebut dapat mengajukan banding kepada menteri koperasi dalam waktu 3 bulan.
·         Apabila pejabat berwenang memberikan pengesahan badan hukum koperasi berpendapat bahwa, akte diriantidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang, maka akte pendirian akan didaftarkan
·         Tanggal pendaftaran akte pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi
·         Buku daftar umum serta akte-akte yang disimpam pada kantor pejabat dapat dilihat oleh umum
·         Badan hukum yang diperoleh menunjukan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hukum termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan
·         Surat-surat atau formulir uang ditentukan dalam rangka waktu permohonan mendapatkan badan hukum koperasi tersedian pada kantor koperasi setempat.
II.5. STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Struktur Internal Organisasi Koperasi
            Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya
Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :
Ø  Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
Ø  Rapat Anggota  : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Ø  Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Ø  Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Ø  Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
            Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.



Ø  Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
Ø  Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Ø  Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
Ø  Koperasi primer :  koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.
















BAB III
PENUTUP
III.1. Kesimpulan
·         Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
·         Pengertian itu sesuai dengan definisi koperasi dalam undang – undang no. 25 tahun 1992 pasal 1 yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
·         Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia:
a.       Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b.      Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
c.       Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
d.      Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
e.       Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
f.       Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
g.      Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
h.      Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
·         Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “ Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi ” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi. Pedoman tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Dasar pembentukan koperasi
b.      Persiapan pembentukan koperasi
c.       Rapat pembentukan
d.      Pengkajian permohonan untuk mendapatkan pengesahan hak badan  hukum koperasi
e.       Pendaftaran koperasi sebagai badan hokum
f.       Pengesahan akte pendirian
·         Struktur organisasi koperasi
a.       Struktur organisasi internal koperasi
b.      Struktur organisasi eksternal koperasi
III.2. Saran
Dalam pembahasan diatas kita bisa tarik kesimpulan bahwa koperasi merupakan salah satu pilar perekonomian yang ada di Indonesia. Dengan adanya koperasi, semua elemen masyarakat dapat terbantu dari segi ekonomi maupun dari segi moral.  Oleh karena itu, sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat dikenalkan sejak dini, agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari koperasi sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik. Pemerintah memegang peranan penting dalam perkembangan koperasi. Selain itu, pemerintah juga harus meningkatkan SDM  dengan kualitas yang bagus baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para anggotanya.




DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar