Nama : La Arman (21510156)
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap
individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan
dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia
saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin
Allah akan kembali fitrah.
Yang berkewajiban membayar
Pada
prinsipnya seperti definisi di atas, setiap
muslim
diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan
orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki
maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar
zakat fitrah:
- Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau
hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
- Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada
akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
- Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada
akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
- Seseorang yang meninggal selepas terbenam
matahari akhir Ramadan.
Besar Zakat
Besar zakat
yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4
mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan
pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi
di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)
Waktu Pengeluaran
Zakat Fitrah dikeluarkan
pada bulan Ramadan,
paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied.
Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak
termasuk dalam kategori zakat
melainkan sedekah biasa.
Penerima Zakat
Penerima
Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil,
muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut
beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan
pertama yakni fakir
dan miskin.
Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat
kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar
para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama
umat islam.
Hikmah disyari'atkannya Zakat Fitrah
Di antara hikmah
disyari'atkannya zakat fitrah adalah:
- Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana
Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan
nikmat-l\lya.
- Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan
kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat
berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita
dengan segala anugerah nikmat-Nya.
- Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur
orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al
Irsyaad Ila Ma'rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di,
hlm. 37.)
- Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang
terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiAllahu 'anhuma di atas, yaitu
puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan
perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan
kepada fakir miskin.
Zakat Mal
Zakat Mal (bahasa Arab: الزكاة المال; transliterasi: zakah
māl) adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara syarak.
Syarat-syarat
harta
Harta yang akan dikeluarkan
sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Milik Penuh, yakni harta tersebut merupakan
milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
- Berkembang, yakni harta tersebut memiliki
potensi untuk berkembang bila diusahakan.
- Mencapai nisab, yakni harta
tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan,
harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan
untuk berinfak
atau bersedekah.
- Lebih Dari kebutuhan pokok,
orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya
terpenuhi terlebih dahulu
- Bebas dari Hutang, bila individu memiliki
hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan
tidak terpenuhinya nisab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta
tersebut bebas dari kewajiban zakat.
- Berlalu Satu Tahun (Haul), kepemilikan harta
tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan dan
harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan)
tidak memiliki syarat haul.
Macam-macamnya
Macam-macam zakat Mal dibedakan
atas objek zakatnya antara lain:
- Hewan ternak. Meliputi semua
jenis & ukuran ternak (misal: sapi, kerbau, kambing, domba, dan ayam)
- Hasil pertanian. Hasil
pertanian yang dimaksud adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang
bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur,
buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
- Emas dan Perak. Meliputi
harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apapun.
- Harta Perniagaan.
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan
dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian,
makanan, perhiasan, dll. Perniagaan disini termasuk yang diusahakan secara
perorangan maupun kelompok/korporasi.
- Hasil Tambang (Makdin).
Meliputi hasil dari proses penambangan benda-benda yang terdapat dalam
perut bumi/laut dan memiliki nilai ekonomis seperti minyak, logam, batu
bara, mutiara dan lain-lain.
- Barang Temuan (Rikaz). Yakni
harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun).
- Zakat Profesi. Yakni zakat yang
dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai
nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan,
dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
Yang berhak menerima
Berdasarkan firman Allah QS
At-Taubah ayat 60, bahwa yang berhak menerima zakat/mustahik sebagai berikut:
- Orang
fakir: orang yang amat sengsara
hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
- Orang
miskin: orang yang tidak cukup
penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
- Amil :
orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Mualaf :
orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam
yang imannya masih lemah.
- Hamba sahaya :
memerdekakan budak mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh
orang-orang kafir.
- Orang
berhutang: orang yang berutang karena untuk
kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang
yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar utangnya itu
dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
- Sabilillah: yaitu untuk
keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang
berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan
umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, madrasah, masjid, pesantren,
ekonomi umat, dll.
- Ibnu sabil, Orang yang
sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam
perjalanannya. Atau juga orang yg menuntut ilmu di tempat yang jauh yang
kehabisan bekal.
Zakat Profesi
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan
wiraswasta.
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian
dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan
dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu
nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan
dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi
Maha Terpuji"
Waktu
Pengeluaran
Berikut adalah beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran
dari zakat profesi:
- Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul
(sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat
- Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern,
seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi
terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa
setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka
wajib mengeluarkan zakat.
- Pendapat ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak
mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan
harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian yang
dibayar pada setiap waktu panen. (haul:lama pengendapan harta)
Nisab
Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil
rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8
kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp
4.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4000 menjadi sebesar Rp
2.080.000. Atau SyuhadaJHS'017
Kadar
Zakat
Penghasilan profesi dari segi wujudnya
berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan
emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan
zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang
menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah:
“Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka
zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan
Al-Baihaqi).
Perhitungan
Zakat
Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua
cara:
- Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari
penghasilan kotor secara langsung, setelah penghasilan diterima. Metode
ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang tidak mempunyai tanggungan/
kecil tanggungannya. Contoh: Seseorang yang masih lajang dengan
penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar:
2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
- Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat
dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode
ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang mempunyai tanggungan. Contoh:
Seseorang yang sudah berkeluarga dan punya anak dengan penghasilan Rp
3.000.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.500.000 tiap
bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X
(3.000.000-1.500.000)=Rp 37.500 per bulan atau Rp 450.000,- per tahun.
Puasa
Pengertian
Puasa. Puasa menurut bahasa
berasal dari bahasa arab yaitu "shoum" yang artinya adalah menahan
diri. Sedangkan menurut istilah, puasa
adalah menahan diri dari
makan dan minum serta hal hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai
terbenamnya matahari.
Puasa itu ada yang hukumnya wajib dan
ada juga yang hukumnya sunnah. Meskipun pada dasarnya perintah puasa itu wajib
seperti Firman Allah dalam QA. Al Baqarah ayat 183. Yang artinya:
"Hai orang
orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas
orang orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa."
Puasa yang dimaksud dalam arti ayat
diatas tersebut adalah puasa yang diwajibkan pada bulan Ramadhan bagi orang
yang sudah memenuhi syarat. Dengan tujuan agar manusia bertaqwa kepada Allah
SWT.
Syarat
Wajib Berpuasa
- Berakal sehat,
orang yang gila tidak diwajibkan
- Kuat berpuasa,
bagi orang yang tidak kuat karena lanjut usia atau sakit, tidak diwajibkan
untuk berpuasa. Cukup dengan membayar fidyah.
- Baligh/dewasa,
anak anak tidak wajib untuk berpuasa.
Syarat
Syah Puasa
- Beragama Islam
- Suci dari haid dan
nifas
- Mumayiz atau
mengerti membedakan antara mana yang baik dan mana yang buruk
- Dalam waktu yang
ditentukan atau diperbolehkan dalam berpuasa.
Rukun
Puasa
- Niat pada malam
hari
- Menahan dari
segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai dengan terbenamnya
matahari (maghrib)
Yang
membatalkan Puasa
- Makan dan minum
dengan di sengaja
- Muntah dengan
sengaja
- Bersetubuh pada
siang hari
- Keluar darah (haid
dan nifas)
- Hilang akal
- Keluar mani dengan
sengaja
- membatalkan atau
menggugurkan niat puasa
Macam
Puasa Wajib
- Puasa Ramadhan adalah puasa yang dilakukan pada
bulan Ramadhan selama satu bulan lamanya menjalankan puasa tersebut.
- Puasa Qadla adalah puasa pengganti Ramadhan
yang ditinggalkan
- Puasa Nadzar adalah puasa yang harus dilakukan
karena janji/nadzar tentang kebaikan
- Puasa Kifarat adalah puasa yang dilakukan karena
melanggar larangan agama islam.
Orang
yang diperbolehkan Berbuka (Meninggalkan Puasa) dan Tata cara menggantinya.
- Orang yang sedang
sakit dengan cara mengganti di lain hari atau mengqadla
- Orang yang sedang
dalam perjalanan jauh atau musafir, cara menggantinya dengan cara
mengqadla
- Orang yang sudah
tua dan tidak kuat berpuasa lagi, mereka harus membayarnya dengan fidyah.
- Orang yang sedang
hamil dan menyusui cara menggantinya dengan cara mengqadla, bila yang
diberatkan anak dan orang tuanya, tapi bila yang diberatkan anaknya saja
menurut sebagian ulama' wajib membayar qadla dan membayar fidyah.
- Pekerja berat,
dimana dia tidak mempunyai sumber pendapatan lain kecuali pekerjaan itu
dalam hal ini orang tersebut harus membayar fidyah.
Macam
Macam Puasa Sunnah
Selain puasa wajib terdapat juga puasa sunnah antara
lain yaitu:
- Puasa enam hari
pada bulan syawal dan pahalanya sama dengan puasa sepanjang masa
- Puasa Arafah pada
tanggal 9 Dzulhijah kecuali orang melakukan ibadah haji. Puasa ini akan
menghilangkan dosa selama dua tahun.
- Puasa hari Senin
dan Kamis.
Fungsi
Puasa Dalam Kehidupan
- Sebagai tanda
syukur atas nikmat Allah
- Melatih hidup
disiplin, jujur, dan sabar.
- Sebagai pengendali
hawa nafsu dari perbuatan tercela
- Melatih kepekaan
sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar